Minggu, 13 Oktober 2013

HUKUM DAN ADAB DALAM BERQURBAN


DOWNLOAD E-BOOKNYA
DISINI

Bonus Majalah Assunnah

download-ebook



Dalam Agama Islam Ibadah Qurban Memiliki Kedudukan Yang Agung
Karena Qurban Merupakan Syi’ar Agama Yang Sangat Agung 
Yang Berkaitan Dengan Harta 
Dan Dengannya Seorang Hamba Bisa Mendekatkan Dirinya Kepada Allah Ta'ala
Dan Banyak Sekali Dalil Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah 
Yang Menjelaskan Tentang Keutamaan Yang Terkandung Didalamnya


PENGERTIAN UDH-HIYAH (HEWAN QURBAN)

Udh-hiyah adalah istilah untuk binatang yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-ha dan hari-hari tasyrik (Tanggal, 11 dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka ber-Ibadah kepada Allah Ta’ala baik berupa qurban Unta, Sapi, maupun Kambing.



Allah Subhanahu Wata’ala, Berfirman :


“Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (Al-Kautsar :2)


Allah Subhanahu Wata’ala juga, Berfirman :


“Katakanlah sesungguhnya shalatku, Ibadahku (qurban), hidup dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam. tiada sekutu bagi-Nya, dan yang demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (Al-an’am :162-163)


Dari Anas Radhiallahu’Anhu, Ia Berkata :


“Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’sallam berqurban dengan dua ekor kambing yang bulunya didominasi dengan warna putih dan bertanduk, beliau Sallallahu Alaihi Wa’Sallam menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. beliau membaca basmalah, bertakbir dan memposisikan kaki beliau dibagian leher kambing”. (HR. Bukhari)

Berdasarkan dalil-dalil ini, maka seluruh ulama kaum muslimin bersepakat mengatakan bahwa Ibadah Qurban ini disyari’atkan, karena Nabi Sallallahu Alaihi Wa’Sallam juga senantiasa melakukannya.


HIKMAH DI SYARI’ATKANNYA IBADAH QURBAN

Ada beberapa hikmah yang dapat kita petik. yang terkandung dalam syari’at Ibadah Qurban, diantaranya adalah :
  1. Sebagai Ibadah untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Azza Wajalla karena Ibadah qurban ini termasuk ibadah yang agung yang dapat mendekatkan seseorang kepada Rabb.
  2. Berqurban berarti menghidupkan sunnah para iama ahli tauhid yaitu Nabi Ibrahim Alaihis Sallam. karena Allah telah memberikan wahyu kepada beliau untuk menyembelih anaknya Ismail Alaihis Sallam. yang kemudian Allah menebusnya dengan seekor kambing dan kemudian beliau menyembelih kambing tersebut. Allah Berfirman ….. “Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (As-Shaffat:107)
  3. Sebagai wujud syukur kepada Allah Azza Wajalla yang telah menundukkan binatang terna untuk kita semua. Allah Berfirman : “Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqaan dari kamulah yang dapat mencapainya. demikianlah, Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Al-Hajj : 36-37)
  4. Berbagi dengan orang-orang fakir yang ada disekitar kita dihari yang mulia ini, Hari Raya Idul Adh-ha.


HUKUM DALAM BERQURBAN

Para ulma telah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. adapun perbedaan pendapat diantara mereka berkaitan tentang hukumnya secara terperinci, diantaranya :

PENDAPAT PERTAMA
Pendapat yang mengatakan hukumnya wajib. ada beberapa dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama yang mengatakan hukumnya wajib, berikut ini adalah dalil-dalil yang mereka kemukakan :


Hadits Abu hurairah Radhiallahu’ Anhu, Ia Berkata :


Beliau Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam bersabda : … “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih, maka jangan dekati tempat shalat kami” (Shahihul Jami : no 6490)

Penjelasan mereka tentang hadits ini : ….. Rasulullah melarang mendekati tempat shalat bagi orang-orang yang mampu tapi tidak mau berqurban, hal ini menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan suatu perkara yang wajib, maka seakan-akan tidak ada gunanya ia mendekati tempat shalat ‘Id.


Hadits Jundab bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, Berkata :


Aku menyaksikan Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam pada hari Nahr (’Id AL Adh-ha), Belaiu Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam bersabda : …”Barangsiapa yang menyembelih (hewan qurbannya) sebelum shalat, hendaklah menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah”. (Muttafaqun ‘alaih)

Penjelasan mereka tentang hadits ini : ….. Perintah yng terkandung daam hadits ini menunjukan hukum wajib.


Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam Saat Wukuf Di Padang ‘Arafah :


“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya disetiap tahun wajib bagi setiap keluarga untuk berqurban dan ‘Atirah. Beliau berkata : ….. Tahukah kalian apakah ‘atirah itu …? yaitu yang kalian namakan Rajabiyah (Shahih At-Tirmidzi no. 1225)


Abu Ubaid Rahimahullah, Berkata :

“Atirah adalah sebutan bagi hewan yang disembelih pada masa jahiliyah dalam rangka ber-Ibadah. dan kemudian ajaran ini dihapus oleh Islam”. (Gharibul Hadits)


Ibnu Atsir Rahimahullah, berkata :


“(budaya) ‘Atirah sudah dihapus, kejadian ituberlangsung pada masa awal Islam”. (Jami’ul Ushul)

PENDAPAT KEDUA
Pendapat yang mengatakan hukumnya Mustahab (Sunnat). mereka berdalil dengan hadits berikut.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’sallam, bersabda :
“Jika telah masuksepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya” (HR. Muslim)
Penjelasan mereka tentang hadits ini ….. hadits ini memuat dalil yang menunjukan berqurban itu tidak wajib, seandainya berqurban itu wajib maka Rasulullah tidak akan mengatakan … “seandainya salah seorang diantara kalian Ingin menyembelih qurban” …

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, mengatakan :
“Zhahirnya (secara tekstual) wajib, orang yang mampu namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. karena Allah menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat.

Allah Azza Wajalla, Berfirman :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (Al-Kautsar : 2)

Allah Azza Wajalla, Juga Berfirman :
“Katakanlah sesungguhnya shalatku, Ibadahku (qurban) … “. (Al-An’am : 162)
Allah Azza Wajalla memperlihatkan dan mengulanginya dengan menyebutkan hukum, kegunaan dan manfaatnya dalam surat Al-Hajj, Sesuatu yang keadaannya seperti ini mestinya bersifat wajib dan menjadi wajib bagi yang mampu, karena orang yang tidak mewajibkan, tidakmemiliki nash (dalam hal ini). landasan mereka hanyalah Sabda Rasulullah : ….. Barang siapa yang Ingin berqurban …..
Sesuatu yang wajib, tidak dikaitkan dengan “keinginan” atau tidak ingin, karena ini adalah pernyataan yang bersifat global. memang sesuatu yang wajib tidak diserahkan kepada kehendak hamba, namun terkadangdisandarkan pada syarat untuk menjelaskan kedudukan hukumnya seperti pada :

Firman Allah Azza Wajalla :
“Hai orang-orang yang ber-Iman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengankedua mata kaki” (Al-Maidah : 6)
Mereka memaknaiayat ini : ….. Jika kalian ingin melaksanakannya, ….. padahalthaharah hukumnya wajib.

Allah Azza Wajalla, Juga Berfirman :
“Al-Qur’an itu tiadalain hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagisiapa diantara kamu yang Ingin menempuh jalan yang lurus”. (At-Takwir 27-28)
Berkeinginan untuk tetap Istiqomah diatas jalan yang lurus hukumnya juga wajib. sebagaimana halnya berqurban juga wajib atas siapa saja yang mampu. (Majmu Fatawa)

JENIS HEWAN QURBAN TERBAIK
Para Ulama sepakat bahwa hewan yang bisa dijadikan qurban hanyalah binatang ternak yang terdiri dari : (Unta, Sapi, dan Kambing)

Allah Subhanahu Wata’ala, Berfirman :
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak ………” (AL-Hajj :28)
Juga tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam dan para sahabat pernah berqurban dengan selain binatang ternak, adapun tentang yang mana yang terbaik …? para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. dan mayoritas pendapat mengatakan bahwa hewan qurban terbaik secara berurutan adalah Unta, lalu sapi, lalu kambing. mereka berdalil dengan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Barangsiapa mandi pada hari jum’at layaknya mandi junub kemudian berangkat, maka seakan-akan berqurban dengan seekor Unta. dan barangsiapa yang berangkat pada jam kedua, maka seakan-akan berqurban dengan seokor sapi. dan barangsiapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seakan-akan berqurban dengan seekor kambing bertanduk. barangsiapa yang berangkat pada jam keempat, maka seakan-akan berqurban dengan seekor ayam. dan barangsiapa yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan berqurban dengan sebutir telur. Apabila Imam sudah keluar (menuju masjid), maka malaikat pencatat menghadiri hutbah untuk mendengarkannya”
Dengan demikian maka Unta labih baik daripada sapi dan kambing dikarenakan jumlah dagingnya yang lebih banyak dan lebih bermanfaat bagi orang-orang miskin.

HEWAN YANG BOLEH UNTUK QURBAN
Dalam menentukan kriteria hewan yang boleh untuk di qurban adalah sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya :
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Ada empat hewan-(dalam riwayat lain) : tidak sah dalam berqurban : yaitu buta sebelah, sakit yang tampak jelas sakitnya, pincang yang nampak jelas kepincangannya, kurus dan tidak memiliki lemak”. (Hadits Shahih)
Dan dalam riwayat lainnya Rasulullah pernah melarang berqurban dengan hewan yang rusak tanduknya atau yang rusak telinganya. oleh karena itu, seorang muslim harus menjauhkan diri dari hal-hal yang disebutkan diatas dan kita seharusnya ber-Ibadah kepada Allah dengan segala sesuatu yang terbaik dan utama.

USIA HEWAN YANG AKAN DIQURBAN
Binatang yang dijadikan sebagai qurban yaitu binatang yang sudah memenuhi kriteria usia tertentu. kambing sudah bisa dijadikan hewan qurban adalah kambing yang berusia genap setahun. sedangkan kambing yang berusia enam bulan masuk bulan ketujuh (AL-ZADZA’) masih diperselisihkan. dan mayoritas para ulama mengatakan boleh. sedangkan untuk binatang sapi, boleh dijadikan binatang qurban apabila sudah berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.

WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Adapun waktu untuk melaksanakan Ibadah qurban adalah setelah selesai shalat ‘Idul Adh-ha. sebagaimana yang di jelaskan dalam hadits Al-Bara’ bin Azib Radhiallahu ‘Anhu.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Amalan pertama yang kita lakukan pada hari ini yaitu shalat kemudian pulang, lalu menyembelih binatang qurban. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka dia telah sejalan dengan petunjuk kami. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat, maka ia hanyalah daging yang dihidangkan buat keluarganya, dan tidak termasuk nusuk (ibadah) sama sekali”. (HR. Bukhari, no. 5545)

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam juga, Bersabda :
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Idul Adh-ha, maka sesungguhnya dia hanya menyembelih untuk dirinya. dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat, maka Ibadahnya telah sempurna dan sejalan dengan sunnah kaum muslimin”. (HR. BUkhari. no. 5564)
Berdasarkan hadits diatas, maka waktu untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban dimulai sejak selesai meleksanakan shalat ‘Idul Adh-ha, dan dilanjutkan sampai dengan hari-hari Tasyriq (11,12,dan 13 Dzulhijjah).

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari buat makan, minum dan dzikrullah”. (HR. Muslim, no. 1141)

AMALAN SUNNAH SAAT AKAN BERQURBAN
Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat, dan menuntunnya dengan baik danmelangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara yang baik pula.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Jika kalian menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik”. (HR. Muslim)
Sebagaimana juga disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmallah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ sallam bertakbir dan membaca basmallah saat menyembelih hewan qurban beliau.

CARA PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Dalam hal ini Allah Subhanahu Azza Wajalla, Berfirman :
“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Al-Hajj : 36)

Dan dalam ayat lain Allah Azza Wajalla, juga berfirman :
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (Al-Hajj : 28)
Menurut para ulama, kata perintah dalam ayat tersebut diatas bermakna ‘Ibahah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat ‘Istuhab (sunat). Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain. dan mereka juga boleh menyimpan daging qurban sebagai persediaan.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“….. Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun berkaitan dengan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan ini telah dinasakh. (Fathul Bari)

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni :
“kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilalukan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, beliau menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga lagi kepada tetanggadan bersedekah dengan sepertiganya untuk para peminta-minta”. (HR. Abu Musa Al-Ashbahani, sanadnya hasan)
Berdasarkan hadits ini , maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya. atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh. Bila dimakan , disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.


HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN QURBAN
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin yanga akan berqurban, diantaranya :
  • Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam pernah berqurban dengan satu kambing untuk Beliau dan keluarganya. begitu juga satu ekor unta atau sapi cukup untuk qurban tujuh orang, berdasarkan hadits :

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, mengatakan :
“Kami berqurban pada tahun hudaibiyah bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, no. 1318)
  • Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik dagingnya maupun kulitnya. sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits :
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya”. (Shahihul Jami’)
  • Upah untuk tukang jagal tidak boleh diambil dari binatang qurban, hal ini berdasarkan riwayat.
Dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, mengatakan :
“Aku di suruh oleh Rasulullah Sallallahu alaihi Wa’ Sallam mengurusi unta qurban beliau, menyedekahkan daging dan kulit serta agar tidak memberikan apapun kepada tukang jagal, dan kami memberi tukang jagal sesuatu dari milik kami” (HR. Imam Muslim)
Tukang jagal boleh diberi daging qurban sebagai sedekah jika ia miskin atau sebagai hadiah jika ia kaya.
  • jika ada orang yang mewajibkan dirinya untuk berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepasakibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal. namun jika ini terjadi tanpa ada unsur kelalaiannya, maka tidak ada kewajibanapapun untuknya. jika hewan itu kembali maka dia wajib untuk menyembelihnya, baik kembalinya masih dalam masa qurban ataupun telah lewat masa berqurban. (Al-Umm, Al-Mughni)
  • Disunnahkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik. karena yang demikian ini termasuk mengagungkan syi’ar Allah Azza Wajalla.
Allah Azza Wajalla, Berfirman :
“Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allag, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (Al-Hajj : 32)

Dari Abu Umamah bin sahl Radhiallahu ‘Anhu, mengatakan :
“Kami menggemukkan hewan qurban di madinah dan kaum muslimin juga menggemukkannya. karena menggemukkan hewan qurban akan memperbanyak ganjaran dan lebih bermanfaat bagi orang-orang”.
  • Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri. karena ini merupakan syari’at yang harus kita jaga, sehingga anak-anak kita dapat menyaksikan penyembelihan dan pembagian dagingnya secara langsung, dengan demikian syari’at ini akan tetap terjaga. karena tujuan utama pemotongan hewan qurban ini bukanhanya sedekah bagi orang-orang miskin, namun tujuan utamanya adalah membuktikan ketaqwaan seorang hamba kepada Allah Azza Wajalla dengan mengalirkan darah binatang qurban.
Allah Azza Wajalla, Berfirman :
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan dapat mencapai (keridhaan) Allah, tapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (Al-Hajj : 37)
Dengan demikian maka tidak disyart’atkan untuk membawa binatang qurban keluar dari daerah orang yang berqurban. sebab masih banyak orang setempat yang membutuhkannya. sehingga manfaat yang didapatkan oleh orang-orang yang membutuhkannya menjadi pintu kebaikan bagi yang berqurban.
  • Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan Ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :
“Ya Allah … ini adalah qurban dariku dan ummatku yang tidak (bisa) berqurban”. (Irwaa’ul Ghalil)
Dan akhirnya marilah kita saling berlomba-lomba untuk menjaga dan mengagungkan syiar ini dan mengamalkannya sesuai tuntunan Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, semoga Allah senantiasa menolong kita dan menerima semua amal Ibadah kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DAN SARAN YANG BERSIFAT MEMBANGUN